"Di beberapa tempat sudah ada penolakan yakni Brebes," tuturnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan di wilayah lain. Polri akan menindak tegas jika ada kelompok tersebut di wilayah lain.
"Kelompok ini pusatnya di lampung, dan embrionya dari HTI yang saat ini telah dibubarkan," jelasnya.
Ia menuturkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 2 dokumen laporan bulanan, buku tentang Khilafah, pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia. (*)