TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polisi tetapkan 3 tersangka pada konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.
Ketiga tersangka ters
ebut merupakan petinggi Khilafatul Muslimin di Brebes. Ketiganya yakni GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor Polda Jateng menetapkan tiga orang yang bertanggung jawab pada kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin," ujarnya pada tribunjateng.com saat konfrensi pers di lobi Polda Jateng, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, kegiatan konvoi itu adalah menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasehat, dan himbauan.
Pamflet itu diduga memuat berita bohong, atau belum pasti kebenarannya yang menyebabkan keonaran masyarakat, dan berpotensi makar.
"Saksi yang diperiksa 14 orang baik yang melihat maupun pelapor. Kemudian saksi ahli agama, bahasa,sosiologi, pidana, MUI, Kesbangpolimas, dan Kemenag," ujarnya.
Embrio HTI
Menurutnya, Khilafatul Muslimin merupakan embrio dari Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang saat ini dilarang.
Namun pada 29 Mei lalu mereka memberikan kabar bohong kepada masyarakat terkait ke Khalifahan.
"Hal ini menyebabkan kegelisahan masyarakat dan berpotensi makar," tutur dia.
Dikatakannya perkumpulan Khilafatul Muslimin di Brebes hanya beranggotakan 50 orang dan partisipasipan berjumlah 100 orang.
Namun tidak menutup kemungkinan juga berpotensi terdapat organisasi yang sama.
"Ada di wilayah Purwokerto, dan juga di wilayah Solo juga berpotensi kelompok tersebut," ujar dia.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan stakeholder, dan pemuka agama. Pihaknya menegaskan Indonesia tidak mengenal ajaran ke Khalifahan.
"Di beberapa tempat sudah ada penolakan yakni Brebes," tuturnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan di wilayah lain. Polri akan menindak tegas jika ada kelompok tersebut di wilayah lain.
"Kelompok ini pusatnya di lampung, dan embrionya dari HTI yang saat ini telah dibubarkan," jelasnya.
Ia menuturkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 2 dokumen laporan bulanan, buku tentang Khilafah, pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia. (*)