TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Beberapa warga berencana mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan di kursi teras rumah warga Dusun Bloro Desa/Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar pada Senin (13/6/2022) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, penghuni rumah, Endang Purwanti dikagetkan dengan adanya bayi yang diselimuti kain kerudung di kursi teras rumah. Saat ditemukan, kondisi tubuh bayi itu bersih tapi masih ada tali pusar meski terdapat bekas potongan.
Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Karanganyar, Sulistyowati menyampaikan, bayi laki-laki tersebut kini telah dirawat di RSUD Karanganyar setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Karangpandan.
Ada beberapa warga yang berniat mengadopsi sejak munculnya informasi penemuan bayi. Tercatat ada 5 orang yang mengajukan surat permohonan secara resmi ke Dinsos Karanganyar dan ada sebanyak 10 orang yang konsultasi menanyakan persyaratan adopsi melalui telepon.
"Prosedur (adopsi) buat permohonan adopsi ke Dinas Sosial Karanganyar, disertai akta nikah suami-istri, foto kopi KK dan foto kopi KTP suami-istri. Nanti akan diseleksi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (14/6/2022).
Selanjutnya tim dari Dinsos Karanganyar akan melakukan koordinasi untuk menentukan kelayakan dari calon pengadopsi bayi dengan pertimbangan faktor ekonomi, jaminan kesehatan, usia pernikahan calon pengadopsi minimal 5 tahun dan usai calon pengadopsi umurnya di bawah 55 tahun.
"Nanti yang layak akan merawat (bayi) dulu selama enam bulan. Setelah itu pengajuan berkas lagi ke Dinsos dilengkapi data pendukung dari kepolisian, dokter umum, kandungan dan psikis. Juga membuat permohonan ke Dinsos Jateng untuk bahan sidang perizinan pengangkatan anak di tingkat provinsi," ucapnya.
Sulis sapaan akrabnya menjelaskan, Dinsos Karanganyar akan melakukan home visit terhadap calon pengadopsi setelah berkas diterima oleh dinas. Selanjutnya, hasil kunjungan dari pihak dinas ke rumah calon pengadopsi tersebut akan menjadi bahan dalam sidang perizinan anak di tingkat provinsi.
"Apabila layak nanti akan dikeluarkan SK (surat keputusan) setelah itu disidangkan di Pengadilan Negeri. Setelah dinyatakan layak baru ke Disdukcapil," jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan bayi baik itu pemilik rumah dan tetangga. Di samping itu pihaknya saat ini masih melakukan pencarian adanya kamera CCTV di sekitar lokasi.
"Masih melakukan penyelidikan dan mendalami motif," tandasnya. (Ais).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 15 Juni 2022, Leo Jangan Mengingat Kenangan
Baca juga: PMI Kudus Targetkan 200 Kantong Saat Hari Donor Darah Sedunia
Baca juga: Khilafatul Muslimin Tidak Ditemukan di Demak
Baca juga: PAK BUDI: Aplikasi Tes Minat Bakat Buatan Dosen ITTP