"Kami ketemu Sekda Jateng dan berjanji untuk melakukan kajian terhadap Perbub ini. Beberapa data diminta dilengkapi untuk dipergunakan sebagai kajian," pungkas Sukarman,SH.MH. (*)
Baca juga: 3 Shio Dikaruniai Banyak Bakat hingga Mudah Meraih Kesuksesan
Baca juga: Bupati Tegal Umi Azizah, Ajak Generasi Digital Native Tangkal Hoaks Politik
Baca juga: Chord Negaro Joh Krisna Purpa feat Dian Krisna
Baca juga: IAIN Kudus dan Telkomsel Jalin Kerjasama Program Peningkatan Pendidikan Berkelanjutan
Rabu, (15/6) Paguyuban Sekdes PNS yang melakukan judicial Review Perbub dipanggil Gubernur Jateng melalui Sekda Jateng.