Bocah Pekalongan Masih SMP Sudah Jualan Sabu, Upahnya Buat Jajan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi (tengah) beserta jajarannya, menunjukkan barang bukti penangkapan kasus narkotika dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/6/2022).

"Karena masih di bawah umur, pada saat pemeriksaan atau penanganan ditangani oleh Bapas (red, balai pemasyarakatan). Untuk sel tahanan juga kita pisahkan dari sel orang dewasa," jelasnya. 

Tersangka, MFA mengatakan, ia baru satu bulan menjadi pengedar. 

Ia sendiri tidak memakai atau mengonsumsinya. 

Sementara uang hasil mengantar barang tersebut digunakannya untuk jajan. 

Orangtuanya pun tidak tahu jika ia menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

"Sudah satu bulan. Orangtua tidak tahu," ucapnya. (fba)

 

Berita Terkini