Bocah Pekalongan Masih SMP Sudah Jualan Sabu, Upahnya Buat Jajan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi (tengah) beserta jajarannya, menunjukkan barang bukti penangkapan kasus narkotika dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/6/2022).

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seorang anak di bawah umur di Kota Pekalongan, tertangkap basah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Dia berinisial MFA (15).

Dia diketahui masih pelajar kelas 8 SMP. 

Saat ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 30,47 gram.

Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Rabu 15 Juni 2022, pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, tersangka ini masih kategori anak di bawah umur dengan usia 15 tahun. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berstatus sebagai pengedar. 

Karena hasil tes urinenya juga dinyatakan negatif narkoba. 

"Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti berupa 6 paket sabu dibungkus lakban hitam dan 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening. 

Total berat kurang lebih 30,47 gram," kata AKBP Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/6/2022). 

AKBP Wahyu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. 

Terutama untuk menyelidiki dari mana asal barang-barang yang diterima tersangka. 

Karena berdasarkan pengakuan, tersangka pun baru menjadi pengedar dalam satu bulan terakhir. 

Sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. 

Halaman
12

Berita Terkini