Berita Pekalongan

Dua Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Disetujui Jadi Perda, Menyoal Kesehatan dan Orang Asing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berfoto bersama seusai pengesahan dua Raperda menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (16/6/2022).

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, pada Kamis (16/6/2022). 

Pertama, Raperda Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) atau Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Lalu yang kedua, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: Bocah Pekalongan Masih SMP Sudah Jualan Sabu, Upahnya Buat Jajan

Baca juga: Makin Memprihatinkan, Pelajar SMP Ditangkap Polisi, Sebulan Ini Edarkan Sabu di Pekalongan

Baca juga: Dua Pengedar Ganja di Pekalongan Tertangkap, Barang Bukti 155 Gram

Baca juga: SDN Pabean Pekalongan Deklarasi Sebagai Sekolah Ramah Anak

Wali Kota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, ini adalah pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2022.

Ada dua Raperda Kota Pekalongan yang berasal dari usulan eksekutif.

Raperda SLRT atau Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 "Adanya Raperda SLRT ini dikarenakan kemiskinan masih menjadi masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektoral dengan beragam karakteristik yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis terpadu dan menyeluruh." 

"Ini untuk mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu," jelas Aaf, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (17/6/2022). 

Menurut Aaf, Raperda memang sangat diperlukan untuk menjadi Perda. 

Tujuannya agar ada arah landasan dalam menangani fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sehingga ada panduan untuk semua pihak yang terlibat dalam SLRT.

"Dengan Perda ini harapannya dapat mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Pekalongan."

"Sehingga hak dasar mereka dapat terpenuhi," ungkapnya. 

Aaf mengatakan, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga diperlukan. 

Di antaranya untuk memenuhi tenaga terampil dan profesional pada bidang tertentu, mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di Kota Pekalongan. 

"Harapannya dapat dilakukan langkah pembinaan terhadap tenaga kerja asing dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi di Kota Pekalongan," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Muhamad Azmi Basyir mengatakan, ada dua Raperda yang diputuskan untuk jadi Perda.

Regulasi itu menunjuk pada pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Misalnya bantuan sosial, bantuan akses layanan kesehatan atau upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. 

"Kadang berbagai kesulitan dialami masyarakat untuk mengakses layanan di Kota Pekalongan."

"Pemerintah secara umum pasti membantu."

"Kemudian bagaimana dengan data PKH yang kurang tepat sasaran."

"Adanya perda ini mudah-mudahan dapat mengatasi permasalahan ini," ungkapnya  

Azmi mengatakan, terkait Raperda tentang tenaga kerja asing akan mengatur retribusi yang harus dibayarkan oleh tenaga kerja asing.

"Memang tenaga kerja asing di Kota Pekalongan tidak banyak."

"Tetapi kami melihat KITB nantinya akan semakin berkembang." 

"Akan ada investor dari luar negeri."

"Sedikit banyak akan berpengaruh terhadap Kota Pekalongan."

"Sehingga ini penting agar mekanisme izin dan sebagainya bisa diatur dengan lebih baik," pungkasnya. (*)

Baca juga: Gus Mus Mengenang Almarhum KH Dimyati Rois, Kiai Kendal yang Tak Pernah Takut Jatuh Miskin

Baca juga: Amerika Mulai Lirik Hasil Produksi Plywood di Batang, Perusahaan Ini Ekspor Perdana 3.800 Lembar

Baca juga: Cerita Ketegangan Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023, Aryanto: Terbawa Hingga di Meja Makan

Baca juga: Sadio Mane Cari Pendamping Hidup, Syarat Tidak Punya Akun Medsos, Melissa Reddy Masuk Kriteria?

Berita Terkini