"Kalau tidak bisa ambil sendiri, bisa diwakilkan ke anak atau istri dengan catatan membawa fotokopi KTP pemilik dan pengambil serta fotokopi KK," ungkapnya. (Kim)
Baca juga: Dishub Kota Semarang Kaji Perwal Disinentif Tarif Parkir untuk Dorong Pembayaran Nontunai
Baca juga: Sarpras Penunjang di SCJ Semarang Belum Siap, Penataan Akan Dikoordinasikan Lagi dengan Pedagang
Baca juga: Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke 76, Jajaran Polres Blora Gelar Kerja Bakti di Tempat Ibadah
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming PSIS Semarang Vs Dewa United Piala Presiden 2022