Dari aksi komplotan pencuri tersebut, diamankan total 9 unit handphone berbagai merk dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi tindak pidana itu.
Menurut AKP Suwarso, pelaku beraksi di tengah kerumunan untuk mencari target sasaran.
Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang berada di tengah kerumunan untuk kemudian mengambil handphone yang berada di tas maupun saku baju.
"Kepada pelaku melanggar pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Penangkapan Komplotan Copet di Sragen, Berawal dari Laporan Warga Datang ke Pengajian