TRIBUNJATENG.COM - Polisi sampai heeng kepala mendengar alasan pria ini memerkosa lanak kandungnya.
Tak sampai di situ, para cucu pun menjadi korban.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seorang pria berinisial RH alias BO (51) tega merupaksa lima anak kandungnya.
Tak hanya itu, warga Kecamatan Baguala, Ambon itu juga melakukan hal serupa kepada dua cucunya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Ini Tampang Pria Kecanduan Film Dewasa yang Melecehkan 18 Anak Gadis Tetangga
Baca juga: Pak, Cuma ke Pasar Doang Beli Tempe Masa Harus Pakai Sepatu? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri
Dikutip dari Tribun Ambon, Kamis (16/6/2022), alasan pelaku merudapaksa korban pun disebut tak masuk akal oleh polisi.
Pasalnya, kepada polisi, pelaku mengaku tak ingin melihat anak dan cucunya sakit ketika berhubungan suami istri dengan pasangannya saat menikah nantinya.
“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022).
Ipda Moyo Utomo menuturkan, pelaku sudah beraksi berulang kali, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Akibat perbuatan bejatnya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
Aksinya ini baru ketahuan setelah sepuluh tahun tega merudapaksa tujuh darah dagingnya sendiri itu.
Kronologi
Kasus ayah rudapaksa lima anak kandung dan dua cucu ini baru terungkap pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
Mulanya, anak pelaku sekaligus korban, WDH mengaku mendapat laporan dari keponakannya yang masih berusia lima tahun, ACH.
Tepatnya saat ia membantu keponakannya itu membersihkan diri di sungai pada 28 Mei 2022.
Saat itu, ACH merintih kesakitan di bagian area vitalnya, setelah ditanya-tanya, perbuatan bejat pelaku pun terungkap.
Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, Senin (6/6/2022) pukul 16.45 WIT.
Selama ini para korban tak berani melapor ke polisi, lantaran selalu mendapat ancaman dari pelaku, yakni akan dipukul dengan kaca. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Keterlaluan! Alasan Kakek di Ambon Rudapaksa Anak dan Cucu, Ngaku Tak Mau Mereka Sakit