TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada anggota DPRD Indramayu Taryadi.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara.
Taryadi dinyatakan bersalah karena menjadi dalang dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 petani penggarap di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.
Baca juga: Ini Dia Taryadi, Anggota DPRD Indramayu yang Diduga Dalangi Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu
Perannya diketahui merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang memicu bentrokan tersebut terjadi.
"Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah," ujar JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (16/6/2022).
Ivanday Iswandi menyampaikan, Taryadi meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jinco Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara.
Sebelumnya, Wandita adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Kakak saya," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 12 Tahun, Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Kasus Kematian 2 Petani Tebu
Baca juga: Yayan Tewas Setelah Kelompok Taninya Bentrok dengan Petani Lain di Lahan Tebu