Dengan catatan tetap dipayungi oleh Pemda langsung, tanpa adanya outsourcing.
"Kita tau gambaran outsourcing sendiri, kita dipayungi pihak ketiga. Bila mana pihak ketiga tidak menyukai kita dia pingin mengganti kita, itukan hak-haknya pihak ketiga," tegasnya.
Ia khawatir, dengan adanya hal itu akan memangkas haknya sebagai pekerja.
"Gaji juga bisa kena potongan tergantung dari pihak ketiga. Meskipun kita harus dioutsorucing kan, harus diakomodir Pemda sendiri," terangnya.
Dengan begitu, hak-haknya sebagai pekerja Pemerintahan akan lebih terlindungi. (Rad)