TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kabar baik, bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan, kini bisa menyicil pembayarannya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program Rehab adalah program yang memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulan.
Nantinya, apabila peserta BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali setelah melunasi seluruh kewajibannya.
Baca juga: Alokasi Anggaran untuk Pemenuhan Hak Anak Tahun 2022 di Blora Naik Hampir Sepuluh Kali Lipat
Baca juga: Punya 3 Layanan, Begini PPDB Jenjang PAUD di Sanggar Kegiatan Belajar Blora
Baca juga: Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak Tahun 2022, Blora Masih Berpredikat Pratama
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Dany Saputro mengungkapkan, program ini merupakan satu bentuk upaya BPJS kesehatan untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran.
"Rehab ini bisa dicicil selama 12 bulan."
"Kartu peserta akan aktif setelah seluruh tunggakan dilunasi" ucapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/6/2022).
Dia pun membeberkan cara pendaftaran program Rehab bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan.
"Peserta bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN."
"Kemudian ikuti langkah-langkah dan syarat ketentuannya" bebernya.
Selanjutnya peserta dapat memilih untuk mengangsur selama berapa kali, mulai 4 hingga 12 kali.
Dany menambahkan, untuk tunggakan iuran yang dihitung adalah maksimal 24 bulan.
Sehingga jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, yang perlu dibayar cukup 24 bulan.
"Tapi jangan diajari masyarakat untuk nunggak, karena kami tidak tahu kebutuhan kapan sakit kan tidak bisa ditebak."
"Lebih baik peserta bayar rutin, peserta bisa tenang."
"Kalau sakit kartunya aktif bisa dilayani," ungkapnya.
Baca juga: Kadinkes Blora Sebut Belum Ada Kasus Omicron BA4 dan BA5 di Blora
Baca juga: Polres Blora Anjangsana ke Warakawuri dan Punawirawan Sambut Hari Bhayangkara 76