TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perkembangan kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Jika sebelumnya pada Selasa (31/5/2022) lalu ada temuan 17 ekor sapi yang terinfeksi virus PMK, kemudian 23 hari setelahnya atau pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 18.00 WIB jumlah kasus PMK bertambah sehingga total menjadi 843 kasus.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Sugiyanto, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (24/6/2022).
Adapun dari jumlah temuan 843 kasus ini, tersebar di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal.
Baca juga: Siswi SMK Bali Curi Uang di Pura untuk Bayar Tunggakan SPP, Kapolsek Tanggung Biaya Pendidikannya
Baca juga: Saling Sindir Cak Imin dan Yenny Wahid Kuak Luka Lama, Keributan Bermula di 2005
Rinciannya kasus baru sebanyak 31 kasus, hewan ternak dinyatakan sembuh ada 51 kasus, dan hewan ternak mati ada 11 kasus. Sedangkan sisanya masih menjalankan isolasi atau karantina selama 14 hari.
"Iya betul, data tersebut sesuai update terakhir kami pada tanggal 22 Juni 2022. Sedangkan dari 14 kecamatan yang terdapat temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), wilayah Margasari yang paling banyak yaitu ada 192 ekor dan semuanya sapi," ungkap Sugiyanto, pada Tribunjateng.com, Jumat (24/6/2022).
Dijelaskan, untuk hewan yang sudah terinfeksi virus penyakit mulut dan kuku, maka harus menjalakankan isolasi atau karantina paling tidak selama dua minggu (14 hari).
Sementara untuk upaya yang dilakukan, Sugiyanto menyebut pihaknya sudah melakukan beberapa langkah antisipasi.
Pertama yaitu melakukan sosialisasi membehas mengenai PMK, kemudian mengarahkan peternak untuk membuat SOP seperti rutin menyemprot kandang, petugas, dan memperhatikan siapa tamu atau orang yang hendak masuk kandang.
Kemudian melakukan langkah pencegahan, seperti ketika menemukan sapi yang sakit maka harus segera dilaporkan atau diperiksa.
Ketika memang terjangkit atau mengarah ke virus PMK, maka langkah selanjutnya yaitu membuat laporan kemudian diserahkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal untuk diteruskan ke pusat.
"Kami juga akan mulai memberikan vaksinasi PMK ke hewan ternak insyaallah Senin (27/6/2022) mendatang. Tapi vaksinasi ini memang diperuntukkan bagi hewan ternak yang masih sehat atau belum terinfeksi, istilahnya di wilayah zona hijau (bersih), karena hewan yang sudah terjangkit tidak bisa divaksinasi," terangnya.
Sugiyanto menambahkan, virus PMK ini sebetulnya tidak menyebabkan hewan ternak sampai mati.
Namun, jika tidak segera tertangani karena salah satu gejalanya hewan tidak nafsu makan, maka bisa menjadi kurus dan mengakibatkan ada kematian.
Sehingga, Sugiyanto mengimbau, bagi masyarakat ataupun peternak yang memiliki gejala mengarah ke PMK, langsung melapor ke petugas atau Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal supaya bisa tertangani tepat waktu.