Pelaku yang menyadari sedang diintai polisi kemudian kabur.
Apesnya, dalam pelarian itu, pelaku malah tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang melaju kencang, dan akhirnya terjatuh.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku berserta barang bukti ponsel milik korban ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Kuta untuk diproses lebih lanjut.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan jambret tersebut," kata Sukadi.
Atas ulahnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA India di Bali Dijambret Saat Berkendara Sambil Pakai Google Maps"
Baca juga: KKB Tiba-Tiba Muncul di Pintu GOR dan Lepaskan Tembakan, Pedagang di Deiyai Papua Jadi Korban