TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Setelah menerima 600 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinpertan Kabupaten Purbalingga langsung memulai pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan ternak guna mencegah penyebaran PMK.
Terdapat 229 sapi yang telah disuntik vaksin PMK hingga saat ini.
Baca juga: Angka Stunting Purbalingga Terus Turun, Pemkab Optimis Capai Target Provinsi
Hal ini disampaikan Rinandar Sahara, Pejabat Fungsional Medik Veteriner Muda Dinpertan Kabupaten Purbalingga kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/6/2022).
Vaksinasi PMK ditargetkan selesai pada 2 Juli 2022, dimulai terhadap sapi di 3 kecamatan.
Yakni di Kecamatan Bojongsari, Mrebet, dan Kemangkon.
"Vaksinasi PMK sudah kami mulai pada Senin (27/6/2022)"
"Kami membentuk dua tim untuk melakukan vaksinasi yang ditargetkan selesai pada 2 Juli 2022."
"Untuk Purbalingga mendapatkan alokasi 600 dosis vaksin di tahap awal ini," katanya.
Rinandar menjelaskan, ternak yang menjadi target vaksinasi adalah sapi dan kerbau, baik sapi perah maupun sapi potong.
Vaksin tersebut diberikan kepada hewan ternak yang dalam kondisi sehat.
Sedangkan hewan yang sakit dan sudah pernah terkena PMK tidak dapat divaksin, tetapi akan diberikan pengobatan serta vitamin hingga penyemprotan disinfektan.
Baca juga: Nasib 5 Calon Haji Purbalingga Batal Berangkat ke Arab, Kadar Hemoglobin Anjlok
Baca juga: Purbalingga Akan Bangun Lumbung Pangan Masyarakat di Lima Lokasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Baca juga: Berikut Ini Tempat Wisata di Kabupaten Purbalingga yang Patut Dikunjungi Saat Libur Sekolah
"Sapi yang akan divaksin harus sapi sehat, belum pernah terpapar PMK, serta tidak akan dijual sebagai hewan kurban."
"Karena tujuannya untuk keberlanjutan produksi."
"Untuk pedet minimal umur dua minggu sudah bisa di vaksin," paparnya.
Sementara itu peternak sapi, Tirta Miarji asal Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga berterima kasih adanya vaksinasi gratis.