TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Syamsudin Isnaini, S.STP., S.H., Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyatakan pihaknya membagi layer pengaduan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Ja
wa Tengah tahun 2022 melalui kabel telepon dan Whatsapp.
Ia menambahkan, pada 13 cabang Disdikbud dan di seluruh SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah juga dibuka posko pengaduan.
"Saat ini dimintakan rekapitulasi dari wilayah satuan pendidikan maupun cabang dinas, per Selasa (28/6/2022) pukul 12.00 direkap sekitar 200 telepon yang dilayani dan 300 pesan Whatsapp sehingga total sekitar 500 aduan," ujarnya pada Tribun Jateng di Kantor Disdikbud Jawa Tengah pada Rabu (29/6/2022).
Ia melihat, pengaduan tersebut menunjukkan sosialisasi dan kendala juga pada cabang dinas dan satuan pendidikan.
Pasalnya, bila pada cabang dinas maupun satuan pendidikan tidak bisa memberikan solusi, maka dinas induk yang mendapat limpahan aduan tersebut.
"Maka kami menyimpulkan atau berasumsi masyarakat terlayani dengan baik," ucap Syamsudin, S.H.
Adapun pengaduan paling banyak ialah terkait posisi jalur pendaftaran, baik melalui zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Ia juga melihat permasalahan terbanyak tentang zonasi, terlebih ketentuan di dalamnya mensyaratkan lama tinggal minimal 1 tahun.
Sementara untuk prestasi relatif kondusif untuk semua kejuaraan dapat terakomodasi.
Adapun persyaratan pada jalur prestasi ialah prestasi rentang paling sedikit 6 bulan-3 tahun.
"Sementara jalur afirmasi sebagai anak tenaga kesehatan bisa teratasi karena bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, dan untuk masyarakat dari kalangan tidak mampu pun sudah terfasilitasi dan bekerja sama dengan Dinas Sosial," ungkap Syamsudin, S.H.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan PPDB nantinya tidak seluruh peserta bisa terfasilitasi di SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah.
Ia meminta orang tua juga harus mencari alternatif dan mendaftar ke sekolah lain bila tidak diterima di sekolah tersebut.
"Jadi melihat dari estimasi jumlah lulusan SMP/sederajat ada 522.000, sedangkan kuota negeri hanya 217.000 sekitar 41 persen daya tampung, ada 59 persen yang mau tidak mau harus sekolah dan bisa sekolah di swasta," terang Syamsudin, S.H.
Dengan tingginya peminat namun minimnya kuota, maka dari itu PPDB disiapkan harus diseleksi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Petunjuk Teknis (Juknis).
Hal tersebut untuk mengatur calon siswa, baik di SMA Negeri maupun SMK Negeri.
"Aturan sedemikian rupa untuk memberi keadilan karena kuota terbatas namun masyarakat yang ingin banyak, sehingga mau tidak mau kalau sudah mendaftar seleksi dan tidak diterima harus mendaftar ke sekolah lain," tambah Syamsudin, S.H.
Pada pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022 dilakukan perpanjangan pelaksanaan pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun.
Perpanjangan waktu dilakukan hingga Rabu (29/6/2022) pukul 16.00 dari yang sebelumnya Selasa (28/6/2022) pukul 16.00.
Pihaknya berharap perpanjang hari ini merupakan upaya untuk memberi kesempatan pada masyarakat untuk terfasilitasi dan terakomodasi.
Ia menilai, keterlambatan proses pra pendaftaran PPDB bisa dikarenakan user atau anak yang sudah mengajukan akun namun lupa memverifikasi berkas dan melakukan aktivasi akun.
Keterlambatan tersebut bisa karena keterbatasan dan teknis yang perlu difasilitasi dan diakomodasi.
"Harapan kami dengan pemberian waktu perpanjang ini bisa memfasilitasi siswa yang belum aktivasi akun," tambahnya.
Meski terdapat perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pra pendaftaran PPDB, jadwal pendaftaran PPDB tidak akan diperpanjang dan jadwal pendaftaran sesuai jadwal dalam juknis.
Terpisah, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., Ketua Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan kendala yang ia temui ialah adanya sistem digital yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB.
Ia amati dalam pelaksanaan PPDB yang serba digital, maka pengguna yang dalam hal ini masyarakat atau orang tua kebanyakan belum paham.
Hal ini ditandai dengan jumlah pengaduan masyarakat yang dilayani oleh Disdikbud Provinsi Jawa Tengah di Ruang Pengaduan Aula Ki Hajar Dewantara lantai 2 dan melalui pelayanan aduan.
"Pada proses ini masyarakat masih banyak yang harus diberi pemahaman yang komprehensif terkait PPDB, tidak hanya siswa atau murid, tetapi juga orang tua agar mereka melek dan akrab dengan sistem digital," papar Najih, Ph.D.
Kekurangan lain dalam pelaksanaan PPDB ialah pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang beragam memerlukan proses sosialisasi.
Meskipun sistem sudah berjalan di tahun keempat dan dinamika menuju ke arah yang positif dan terus memperbaiki diri.
Pihaknya juga menyoroti jaringan internet yang berada di Pulau Jawa masih relatif baik dan bisa teratasi karena adanya jaringan satelit dan seluler yang disediakan oleh PT Telkom Indonesia maupun PT Infokom Elektrindo.
"Memang setiap sistem tidak lepas dari keluhan dan itu diakui oleh para penyelenggara dan akan terus diperbaiki," imbuh Najih, Ph.D.
Ia pun berpesan dalam pelaksanaan PPDB secara dalam jaringan (daring) yang menurutnya rentan terhadap serangan ataupun pencurian data, inilah yang perlu mendapat pengamanan.
Pihaknya juga berpesan ketika masa yang kritis, masyarakat menggunakan platform secara bersamaan, daya dukung bila terjadi masalah seperti instrumen alat listrik mati atau komputer hang dan daya tampung sistem juga ada kendala dan sedang dicarikan solusi terhadap masalah ini bisa diatasi.
Masalah tersebut tidak bisa dihindari dan harus disiapkan kerangka cadangan ketika keadaan darurat maupun manajemen mitigasi sudah disiapkan, entah itu server untuk menyimpan dan daya listrik cadangan.
Ia memahami setiap sistem memiliki kelemahan dan kekurangan, namun sistem digital memberi kesempatan untuk pelayanan dan pendataan lebih cepat.
Ia pun menilai transparansi pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2022 cukup baik, baik di sekolah maupun di dinas.
"Saya melihat panitia PPDB memberikan pelayanan dan menjelaskan. Bahkan setiap konter di sekolah, selain memberikan penjelasan, juga memberikan konsultasi pada masyarakat terkait yang terbaik bagi siswa," jelas Najih, Ph.D.
Ia pun menyoroti fungsi pelayanan di sekolah tidak hanya di sekolah saja tetapi juga memikirkan kepentingan masyarakat secara umum.
Bahkan keterjangkauan pada sekolah lain juga dilihat dan integrasi harus ditingkatkan.
Ia pun berharap ke depannya masyarakat tidak harus datang ke tempat pendaftaran, tetapi cukup melalui gawai dari rumah.
Berdasarkan data yang ia miliki sejak 2019-2022, penurunan keluhan masyarakat ke Ombudsman dan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah sudah ada perbaikan dan mudah-mudahan semakin nirkeluhan.
"Semoga kualitas pelayanan publik di PPDB semakin baik," pungkasnya. (*)