TRIBUNJATENG.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menemukan indikasi kejanggalan dalam proses mutasi 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Sudewo.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, usai rapat bersama anggota dewan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, Kamis sore (21/8/2025).
Menurutnya, sejumlah kejanggalan mencakup alasan mutasi yang dinilai tidak jelas hingga adanya pejabat eselon II yang secara mengejutkan diturunkan menjadi staf biasa.
“Mantan inspektur daerah, dari eselon dua turun sampai jadi staf.
Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-red.), bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.
Ia juga menambahkan, banyak keputusan mutasi jabatan yang terkesan dibuat-buat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus.
Sudah kami tanyakan langsung (ke pihak BKPSDM) kenapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan).
Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?
Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan.
Ini, kan, tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.
Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.
Terutama, yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada tanggal 8 Mei 2025.
Menurut dia, bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Izin ini, kan, harusnya ada runtutan dari bupati ke gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri. Ini tidak.