Uang yang diinfakkan merupakan uang korban.
“Usai membunuh, tersangka kembali ke mess untuk mandi dan salat subuh di masjid. Saat di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu ke kotak amal masjid,” katanya.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri ke wilayah Bogor.
Baca juga: Cerita Pelaku Usaha Ukir di Senenan Jepara: Semakin Berdaya dengan Tenaga Surya
Baca juga: 6 Calon Wakil Rektor Paparkan Program Menuju UPGRIS Unggul 2026, Dr. Suci Siapkan Pangkalan Data
Baca juga: 51 Karya Mahasiswa DKV Unika Soegijapranata Dipamerkan, Hasil Riset dan Studi Kasus Mahasiswa
Jasad korban ditemukan
Selasa (28/6/2022) pagi, jasad korban pun ditemukan seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup yang sedang membersihkan kali.
Saat pertama kali ditemukan kondisi mayat mengambang dan terbungkus dalam karung.
Petugas yang menemukan langsung melapor ke Bhabinkantibmas.
"Pada saat petugas kebersihan membersihkan pakai backhoe, lalu ditemukan itu (mayat dalam karung), dilaporkan ke bhabinkamtibmas, kami datang," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Widartono saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Kemudian jasad korban pun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.
Pelaku ditangkap
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengidentifikasi jasad korban.
Dari identitas korban, polisi bergerak cepat dan menangkap pelakunya di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (tribunnews.com/ fandi permana/ abdi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Mahasiswa Bunuh dan Buang Jasad Teman ke Kali Pesanggrahan, Sempat Ibadah Sebelum Kabur,