TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan ribu pelanggaran lalu lintas terjadi selama 14 hari Operasi Patuh Candi di wilayah Polda Jateng.
Operasi tersebut digelar mulai tanggal 13 hingga 26 Juni
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menuturkan selama 14 hari operasi Patuh Candi jumlah pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjumlah 224.995 pelanggaran.
Secara rinci pelanggar terekam ETLE Statis berjumlah 8.648 perkara, ETLE mobile 135.594 perkara, dan teguran 80.753 perkara.
"Jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 693 kejadian, dengan rincian korban meninggal dunia 22 orang, korban luka berat 20 orang, korban luka ringan 846 orang, dan kerugian materiil Rp 501.800.000. Tidak ada kejadian menonjol kecelakaan lalu lintas l selama Operasi Patuh Candi 2022," jelasnya, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, perbandingan data pelanggaran pelaksanaan 14 hari sebelum Operasi patuh Candi 2022 dibandingkan dengan pelaksanaan 14 hari Operasi Patuh Candi 2022 mengalami kenaikan 180.209 kasus atau 402 persen.
Secara rinci tilang naik 135.508 kasus atau 1.551 persen, dari 8734 kasus menjadi 144.242 kasus.
Teguran juga naik 72.591 kasus atau 889 persen dari 8.162 kasus menjadi 80.753 kasus.
Lanjutnya, perbandingan data pelanggaran pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2021 mengalami kenaikan 180.209 kasus atau 402 persen, semula 44.786 menjadi 224.995 kasus.
"Tilang naik 142.571 kasus atau 8.532 persen, dari 1.671 kasus menjadi 144.242 kasus. Teguran naik 37.638 kasus 87 persen, dari 43.115 kasus menjadi 80.753 kasus," tutur dia.
Menurutnya, jenis pelanggaran tertinggi pengendara sepeda motor sejumlah 129.619 unit terekam.
Profesi pelanggaran tertinggi adalah karyawan swasta jumlah 60.381 kasus.
Kemudian usia pelanggar tertinggi 26 hingga 30 tahun dengan jumlah 25.785 orang.
"Lokasi pelanggaran berdasarkan kawasan tertinggi bertempat di pemukiman sejumlah 51.407 pelanggaran. Berdasarkan status jalan adalah tertinggi di jalan Provinsi atau Kota sejumlah 63.978 pelanggar. Berdasarkan fungsi jalan, tertinggi pelanggaran di jalan lokal sejumlah 52.458 pelanggaran," terangnya.
Ia mengatakan selama operasi Kabupaten Kendal menduduki peringkat pertama pelanggaran lalu lintas dengan jumlah 22.891 kasus. Kedua Kota Semarang sejumlah 17.263 kasus. Ketiga Polres Cilacap sejumlah 11.792 kasus. (*)