TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, 1 Juli 2022, PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik.
Kenaikan tarif listrik ini akan dibebankan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Kenaikan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan keadilan di masyarakat.
Baca juga: Mulai Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Diberlakukan pada 5 Golongan Pelanggan Berikut Ini
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, dengan kenaikan tarif listrik tersebut, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif.
Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Selasa (14/6/2022).
Darmawan mengatakan, kebijakan ini juga diberlakukan lantaran sebelumnya ada banyak kelompok masyarakat mampu yang merupakan pelanggan listrik rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.
PLN juga mencatat, sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun. Hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.
Adapun Update tarif listrik per 1 Juli 2022 Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (1/6/2022), PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Dilansir dari halaman resmi PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.