Berita Pati

Usulan PPPK Tahun 2022 - Pemkab Pati Buka 849 Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Formasi dan Jabatan BKPP Kabupaten Pati, Azis Muslim.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemkab Pati secara resmi mengusulkan 849 formasi untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. 

Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, formasi ini diperuntukkan bagi tenaga pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan. 

Hal itu diungkapkan Kabid Formasi dan Jabatan BKPP Kabupaten Pati, Azis Muslim kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Daftar Zonasi PPDB SMA Negeri di Kabupaten Pati 2022

Baca juga: Bupati Haryanto Sarankan Peternak Pati Bikin Ramuan Herbal, Cara Sederhana Cegah Penularan PMK

“Tahun ini sesuai arah kebijakan pusat untuk menyelesaikan persoalan pelayanan dasar."

"Yaitu pendidikan dan kesehatan."

"849 formasi tersebut terdiri atas guru dan tenaga kesehatan."

"Sudah resmi kami usulkan ke pusat."

"Tahapan berikutnya masih menunggu,” jelas dia.

Jumlah 849 formasi tersebut, secara rinci yakni 665 formasi guru dan 184 formasi tenaga kesehatan. 

Khusus untuk PPPK formasi guru, terdapat tiga tahap mekanisme rekrutmen. 

Pertama, diambil dari peserta yang mencapai passing grade pada seleksi tahun lalu.

"Jika masih lebih kuotanya, nanti ada yang namanya observasi."

"Lalu jika masih ada kuota lebih, akan dilakukan tes seperti biasanya."

"Jadi ini benar-benar sesuai skala prioritas,” ungkap Azis kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/7/2022).  

Baca juga: Pembukaan Porprov Jateng 2023 Dihelat di Pati, Bupati Haryanto: Momentum Raih Juara

Baca juga: Perkokoh Jiwa Kepahlawanan, AKBP Christian Tobing Ziarah ke Makam Kapolres Pati Pertama

Usulan formasi PPPK ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Persetujuan ini diperlukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 

Sebab, gaji PPPK akan dibebankan pada anggaran daerah.

“Ini yang menjadi topik hangat di semua daerah."

"Karena di satu sisi diwajibkan untuk mengusulkan formasi."

"Namun di sisi lain juga harus melihat kemampuan anggaran daerah."

"Kami sebelumnya telah berkordinasi dengan pimpinan dan TAPD."

"Formasi yang kami usulkan ternyata sudah disanggupi sesuai kemampuan keuangan daerah,” tandas dia. (*)

Baca juga: Apesnya Driver Ojol Semarang, Sabar Ditusuk Bolpoin, Motor Dibawa Kabur, Babak Belur Dikeroyok Warga

Baca juga: Pria Berusia 54 Tahun Meninggal di Penginapan Semarang, Ngamar Bareng Teman Wanita, Diduga Sakit

Baca juga: Rumor Transfer Manchester United - Bisa Datangkan Lisandro Martinez, Pasti Bikin Arsenal Gigit Jari

Baca juga: 7 Juli 2022 Jadwal Peresmian Cristiano Ronaldo Gabung AS Roma, Hoaks atau Nyata?

Berita Terkini