TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Seorang wanita mantan TKW Hong Kong terjerat kasus investasi trading abal-abal yang mengatasnamakan kripto atau uang digital.
Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Kebumen.
"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya.
Keutungan itu dijanjikan akan diberikan setiap sepuluh hari.
Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.
Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hong Kong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
Total kurang lebih Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah.
Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan
mengajak orang lain bergabung.
Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.
Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.
Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah.
Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.