TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Dany Nur Adiningrat angkat bicara soal putri PB XIII yang tidak bisa bertemu sang ayah.
Dany mengungkapkan, saat GRAy Devi Lelyana Dewi ditolak masuk oleh abdi dalem pada Kamis (29/6/2022) pihaknya itu tidak berada di tempat.
Menurut Dany, semua pihak yang ingin menemui PB XIII harus melalui prosedur.
"Saya kebetulan tidak ada di tempat, tapi berdasarkan yang saya ketahui, saat itu Gusti Devy datang dan ditemui Gusti Putri (anak PB XIII, red) dan disampaikan kepada sinuwun.
Dan dari sinuwun mboten kersa (tidak mau) ditemui," ucap Dany saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, tidak hanya putri PB XIII yang berada di luar keraton yang sulit bertemu, kerabat yang berada di dalam keraton juga tidak mudah bila ingin bertemu dengan PB XIII.
"Jadi memang di keraton ada prosedurnya ya dan mengikat siapapun. Jadi kami pun yang ada di dalam keraron tidak setiap saat ketemu beliau.
Kalau kami mau ketemu, kalau beliau tidak mau, ya tidak bisa. Dan seharusnya semua sudah tahu prosedurnya seperti apa," ungkapnya.
Mengenai alasan PB XIII enggan ditemui putrinya, Dany tidak tahu menahu alasan yang dimaksud.
"Mungkin ada berbagai pertimbangan dari beliau pribadi sebagai ayah," tegasnya.
Disinggung soal kelonggaran aturan pada era PB XII yang diungkapkan Devy, Dany menambahkan tidak juga seperti itu.
"Tidak juga seperti itu, karena siapapun yang mau ketemu sinuwun ada aturan bakunya. Kalau tidak ditimbali (dipanggil), tidak ada yang berani menghadap," tuturnya
"Kecuali ada hal urgent, bisa menyampaikan, tinggal nanti apakah beliau mau atau tidak," jelasnya.
Begitu juga, lanjut Dany, dengan Gusti Putri yang berada di dalam keraton tidak setiap saat bisa sang ayah, PB XIII, kecuali kalau dipanggil.
Soal Devy yang ingin bertemu dengan sang ayah, lanjut Dany, menunggu kapan kesediaan dari PB XIII.