TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) beserta Satpol PP Karanganyar mengimbau kepada pedagang supaya tidak berjualan hewan kurban di tepi jalan.
Dari pantauan di Jalan Raya Solo-Tawangmangu tepatnya di Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, terlihat petugas mendatangi lapak semi permanen milik Suparmi warga Kelurahan Jungke Kecamatan Karanganyar yang menjual hewan kurban.
Kabid Peternakan Dispertan PP Karanganyar, Heri Sulistyo menyampaikan, kedatangan petugas ini untuk mengedukasi para pedagang supaya tidak berjualan hewan kurban di tepi jalan karena pertimbangan wabah penyakit kaki dan mulut (PMK).
"Sifatnya edukasi, sesuai surat edaran bupati pada 20 Juni 2022, penjual hewan kurba memang dilarang di pinggir jalan. Sudah kami imbau supaya jauh dari pinggir jalan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/7/2022).
Selain di Papahan, lanjutnya, petugas juga akan mengedukasi pedagang dadakan yang jualan hewan kurban di tepi jalan wilayah Kelurahan Popongan.
Pihaknya akan berkoordinasi secara internal untuk mencari solusi terkait penertiban penjual hewan kurban di tepi jalan mengingat momen Idul Adha tinggal beberapa hari lagi.
"Nanti saya konsultasi dengan Bu Kadis, mudah-mudahan ada satu tempat (jualan), kumpul di situ semua malah lebih aman," ucapnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menambahkan, pihaknya mengimbau kepada para pedagang supaya segera berpindah tempat jualan hewan kurban.
"Kita edukasi, secara humanis karena mereka juga cari makan," imbuhnya.
Pedagang hewan kurban, Suparmi mengatakan, kambing yang dijual di tempat ini kondisinya sehat dan telah memenuhi syarat secara umur untuk dijadikan hewan kurban.
Dia berharap tetap diperbolehkan berjualan hewan kurban di tepi jalan.
"Mencari rejeki sedikit-sedikit. Tahun kemarin karena pandemi tidak bisa jualan di sini, jualan di rumah tidak laku. Sudah rugi banyak kemarin.
Ini pandemi sudah reda, banyak yang membutuhkan, saya buka lapak," ungkapnya. (Ais).