Berita Artis

3 Orang Tewas di Tempat Karaoke Ayu Ting Ting, Keluarga Korban Laporkan Manajemen ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polda Bengkulu

Baca juga: Tidak Muluk-muluk, Ayu Ting Ting Hanya Butuh Calon Suami yang Bisa Jadi Imam

Berita Terkini