Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman.
"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.
Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.
Baca juga: Cara Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Ramuan Jahe Bawang Putih, Berikut Resepnya
Baca juga: Sosok Rosalia Akmareta, Pegawai Bank Viral Joget TikTok dengan Pakaian Seksi
Baca juga: Kecelakaan Maut di Malang: Tak Kuat Menanjak, Truk Mundur Tabrak Motor, Ibu dan Anak Tewas
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.
Baca juga: Motif Pembacokan Sadis di Kebon Bawang Terungkap! Polisi: Pelaku Begal Rampas Uang dan HP Korban
Hingga kini kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gegara Lampu Sein, Pria di Kabupaten Tangerang Berujung ke Tahanan,