Berita Kriminal

Guru Ngaji Cabul di Kudus Divonis 18 Tahun, Terungkap di Persidangan Aksinya Disaksikan Siswa Lain

Penulis: raka f pujangga
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang putusan secara daring atas kasus guru ngaji cabul, Selasa (19/7/2022).

Terungkap dalam persidangan, pelaku melakukan perbuatan cabul itu terlintas begitu saja saat mengaji.

"Alasan pelaku dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban yang lain, melihat pelaku menarik tangan korbannya sekira bulan Desember 2021.

Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi nomor LP/B/14/II/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG pada 14 Februari 2022 lalu.‎ (raf)

Berita Terkini