TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider lima bulan penjara kepada Guru TPQ, M Alwan (48), warga Menawan, Kabupaten Kudus, dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Selasa (19/7/2022).
Pelaksanaan sidang putusan tersebut dilakukan secara daring.
Terdakwa kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tersebut dilaporkan orang tua korban SP, pada 14 Februari 2022 yang lalu.
Baca juga: Foto-Foto Pencarian Pesawat yang Jatuh di Blora, Sayap T-50i Hingga Potongan Jasad Korban Ditemukan
Baca juga: Bocoran Jersey Baru PSIS Semarang, Kok Tidak Ada Sponsor Charlie Hospital dan Baja Indoraya?
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Ziyad, dan hakim anggota Dewantoro serta Rudi Hartono tersebut menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan tersebut.
Atas putusan tersebut, terdakwa dipersilakan untuk menerima hasil putusan, mengajukan banding, atau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami beri waktu terdakwa tujuh hari masih pikir-pikir menerima hasil putusan atau melakukan upaya hukum banding," ujar Rudi Hartono.
Menurut Rudi, dalam sidang nomor 42/Pid.Sus/2022/PN.Kds tersebut ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Beberapa hal di antaranya jumlah korban yang mencapai delapan orang.
Apalagi korban masih duduk di kelas 2 dan 3 sekolah dasar (SD).
"Korban yang lebih dari satu orang dan masih anak-anak ini menimbulkan trauma bagi mereka. Sehingga ini memberatkan terdakwa," ujarnya.
Kemudian, pelaku juga merupakan seorang ustaz yang seharusnya memberikan pendidikan yang positif bagi siswa.
Namun kenyataannya justru bersikap buruk terhadap para siswanya.
"Terdakwa ini merupakan ustaz, yang dengan tindakannya ini mencoreng nama baik guru dan sekolah," ucapnya.
Sedangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut.
"Selama persidangan berlangsung terdakwa mengakui segala perbuatannya," ujar dia.