Lalu, pelaku mengatakan tidak akan menceraikan istrinya asalkan mencarikan anak gadis untuk disetubuhi.
S kemudian membujuk seorang anak tetangganya agar mau berhubungan badan dengan suaminya.
"Korban diimingi uang Rp 50.000, dengan harapan tidak diceraikan atau ditinggalkan oleh suaminya," kata Andrie.
Waktu pertama disetubuhi, S merekam suaminya melakukan perbuatan biadab itu.
Rekaman video asusila itu pun disebarkan S melalui grup WhatsApps.
"Rekaman video disebarkan tiga bulan lebih dari kejadian pertama. Yang menyebarkan video tersebut S, karena korban tidak mau lagi disuruh melayani pelaku DS," kata Andrie.
DS ditangkap setelah kabur ke wilayah Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022).
"Tersangka DS saat ini sudah kita tahan. Sedangkan istrinya, S sebelumnya sudah ditangkap. Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," beber dia.
Andrie menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan pelaku pada 20 November 2021.
Terbongkar
Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban sedang bugil beredar di grup WhatsApps.
Lalu, pelapor menanyakan perihal itu kepada keponakannya.
Korban pun mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil beberapa saat setelah berhubungan intim dengan DS.
"Tersangka mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," kata Andrie.
Untuk mencabuli korban, lanjut dia, DS dibantu oleh istrinya.