"Dari situlah tersangka melancarkan bujuk rayu terhadap korban, dengan cara mengelus-elus pipi, kemudian meremas bagian sensitif korban," terangnya.
"Kemudian diajak korban untuk melakukan hubungan badan dan karena anak tiri dibawah tekanan, tidak dapat mengelak," tambahnya.
Pada saat kejadian, diketahui istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban juga tengah berada dirumah.
Menurut AKBP Piter, istri tersangka tengah dalam kondisi tidur saat perbuatan keji itu dilakukan.
Bahkan istri pelaku sebenarnya tengah mengandung.
Pelaku terus menyembunyikan aksinya itu hingga akhirnya terungkap setelah korban melahirkan.
AKBP Piter menuturkan jika pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lebih dari 17 kali.
"Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Disetubuhi Lebih dari 17 Kali
Seorang ayah tiri berinisial J (34) warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen nekat menyetubuhi anak sambungnya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2021 dan baru terungkap setelah korban, yakni DADJ (13) hamil dan melahirkan pada Juni 2022 lalu.
Sebelum DADJ melahirkan, J beserta ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen dengan pernyataan terlapor adalah T, yang tak lain adalah adik ayah kandung DADJ.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus tersebut terungkap setelah unit PPA Setreskrim Polres Sragen melakukan tes DNA.
Polres Sragen mengambil tes DNA kepada beberapa orang yang ditengarai dekat dengan korban.
Seperti terlapor T, termasuk ayah tiri korban.