Berita Jepara
Dalam Enam Bulan Ada 13 Kali Kasus Pencabulan di Jepara, Mayoritas Korbannya Anak di Bawah Umur
Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan. Kasus itu terjadi dalam rentang waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan.
Kasus itu terjadi dalam rentang waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, kasus pencabulan di Kota Ukir tergolong tinggi.
Untuk itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk memberi perhatian khusus.
Baca juga: Kakak Beradik di Demak Tewas Diduga Keracunan Tempe Bacem, Penjual Beri Pengakuan
Baca juga: Puluhan Kucing Jalanan di Tempat Wisata Semarang Disterilisasi, Biar Jadi Ikon Wisata
Baca juga: Makin Mudah, Bayar Tagihan Air Cukup Pakai Aplikasi Banyu
"Selama Januari hingga Juni 2022 ini kami telah mengungkap kasus persetubuan dan menangkap sejumlah pelaku,” kata dia, kepada tribunjateng.com, Rabu (3/8/2022).
Dia membeberkan, dalam setengah tahun ini, empat anak di bawah umur telah menjadi pelaku pencabulan. Yang membuat miris, dari 13 kasus pencabulan, 10 kasus itu korbannya anak di bawah umur.
Beberapa kasus pencabulan juga terjadi lingkungan keluarga.
Pelaku adalah orang terdekat korban. Mereka tinggal di rumah yang sama.
Rozi menyampaikan ada sejumlah kasus di mana pelakunya adalah ayah kandung atau ayah tiri korban.
“Tiga orang pelaku itu kasus pencabulan terhadap anak kandung atau anak tiri. Ketiga pelaku kini sudah menjadi tersangka,” terangnya.
Dijelaskannya, semua kasus itu terungkap berkat laporan dari keluarga korban.
Namun kasus yang paling menonjol adalah seorang korban yang masih di bawah umur mendatangi Polres Jepara untuk melaporkan ayah tirinya.
Ia berani melakukan itu karena sudah tidak tahan menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Kasus pencabulan itu dialami oleh perempuan berinisial LA, asal Kecamatan Mayong.
Dia sudah menjadi korban tindakan asusila oleh tersangka J.