TRIBUNJATENG.COM - Kasus yang melibatkan Bhaeada E membuat teman masa kecilnya di Manado, Sulawesi Utara kaget.
Ia pun membongkar karakter Bharada E yang kini jadi tersangka penembakan Brigadir J diungkap oleh teman kecilnya di Manado, Sulawesi Utara.
Temannya cerita kalau Bharada E adalah sosok yang bernyali besar.
Namun mulanya ia menceritakan dahulu Bharada E nyaris menjadi atlet panjat tebing.
Bharada E banyak mengikuti berbagai kompetisi panjat tebing.
Baca juga: Jadwal Timnas U16 Indonesia di Piala AFF U16 2022 Hari Ini, Garuda Asia Hadapi Vietnam
Baca juga: Kronologi Taruna AMNI Semarang Dibacok Sampai Tembus Otak, Sudah Jatuh Masih Dilindas Motor
Di matanya Bharada E adalah sosok yang luar biasa.
"Dia termasuk yang luar biasa," kata seseorang yang mengenal Bharada E.
Tak cuma seseorang yang hobi memanjat tebing, Bharada E juga dikenal temannya sebagai orang yang baik.
Meski baik, Bharada E adalah pria bernyali besar.
Pemuda kelahiran 1998 itu tak akan segan maju menghadapi seseorang yang berani mencari perkara dengannya.
"Dia itu orangnya baik, tapi juga cap mau, jika ada yang mau cari perkara ia maju," kata dia.
Eliezar, panggilan mereka terhadap Bharada E, masuk Polisi setelah berkiprah di dunia panjat tebing.
Setelah itu mereka jarang berhubungan.
Mendengar kabar Bharada E terlibat dalam kasus penembakan, temannya mengaku kaget.
"Tahu tahu ia viral dalam kasus pembunuhan, kami terkejut ia muncul," kata dia.
Warga Buka Suara
Bharada E tinggal di Kelurahan Kairagi Barat, Kota Manado.
Salah seorang tetangga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan jika Bharada E adalah anak yang baik.
Selain itu, orang tua dari Bharada E juga dikenal sangat ramah dengan masyarakat.
"Mereka keluarga yang sangat baik," ujarnya saat ditemui Jumat 5 Agustus 2022.
Ia pun membeberkan jika Bharada E punya orang tua yang sangat baik.
Ayahnya adalah seorang pelayan di Gereja GMIM Firdaus Kairagi Barat.
Sedangkan ibunya bekerja sebagai pekerja sosial di kelurahan Kairagi Barat.
"Sebelum jadi polisi, dia (Bharada E) juga anak yang sangat baik. Anak Tuhan dan selalu di gereja," aku dia.
Dirinya mengaku jika sudah tahu apa yang membuat banyak orang datang ke rumah Bharada E belakangan ini.
"Iya, itu karena kasus yang di TV dan media sosial kan? Kami juga sudah tahu," tegas dia.
Bharada E Gagal Dilindungi LPSK
Bharada E tak penuhi syarat sebagai pemohon perlindungan di LPSK.
Kabar terbaru tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tak lama Bharada E ditetapkan oleh penyidik tim khusus Kapolres Jenderal Listyo Sigit.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J diumumkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Andi Rian Djajadi saat itu.
Menanggapi status tersangka Bharada E, LPSK memastikan secara prosedur hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.
Meski Bharada E sudah berstatus tersangka, Hasto memastikan LPSK belum memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Bharada E.
Menurut Hasto, pihaknya tetap harus memastikan status Bharada E kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.
"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," kata Hasto saat ditemui di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).
Bila Bareskrim Polri sudah memastikan status hukum Bharada E, nasib permohonan perlindungannya akan dibahas dalam rapat tujuh pimpinan LPSK.
Hasto mengisyaratkan bahwa hasil rapat pimpinan LPSK nanti akan memutuskan menolak permohonan perlindungan diajukan Bharada E sebagai saksi kasus.
"Kemungkinan besar akan ditolak. Karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka," ujar dia.
Tapi, kata Hasto, beda lagi jika Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Ngotot Bharada E Jago Nembak, Kamaruddin Balas dengan Sindiran: Kita Semua Sudah Pintar
Penyidik Bareskrim diketahui menjerat Bharada E Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022, tidak hanya melibatkan Bharada E seorang.
Tapi, terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian. Apalagi, ada keterangan Mabes Polri yang memastikan tersangka lain bakal menyusul.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers update penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (Tangkap layar Kompas TV)
Hasto berpendapat, Bharada E harus menjadi justice collaborator untuk membongkar perkaranya itu secara tuntas.
"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.
Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.
Bila pengajuan justice collaborator diterima, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Karakter Bharada E Dibeberkan Teman Kecil, Sosok Bernyali Besar yang Bakal Maju Kalau Ada Perkara