TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil Daihatsu Terios yang menggunakan nomor polisi B 1909 RFH diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pasalnya, pengemudi berinisial JFA (21) tersebut menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil dinas TNI di Jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang.
Terbaru, menurut Polisi, pelat nomor RFH yang dipasang pada mobil tersebut ternyata palsu alias bodong.
"Pengemudi atau sopir mobil Terios, saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Edy menambahkan, alasan JFA menggunakan pelat khusus itu demi menghindari razia ganjil genap.
Pengakuan itu didapat setelah JFA diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pengakuannya karena tersangka ini beralasan dengan pelat khusus itu bisa terhindar razia ganjil genap," jelas Edy.
Atas pelanggaran tersebut, JFA disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, polisi memastikan jika pelat nomor kode RFH yang terpasang di mobil tersebut merupakan pelat palsu.
Hal itu diketahui karena pelat itu tak sesuai dan tak disertai STNK yang sah.
"Pelat RFH yang digunakan/terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah. Tidak disertai STNK khusus/rahasia yang sah," kata Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Edy menerangkan pemilik mobil yang belum diketahui identitasnya itu membeli pelat RFH palsu itu secara online.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan membeli secara online," ucapnya.
Sebelumnya, Seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara berpelat nomor RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan insiden yang menimpa anak buahnya itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.