TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya SH mengungkap adanya dugaan skenario pembunuhan berencana.
Terlebih, sejak awal kemunculan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah dirasakan kejanggalan.
Saat berkunjung ke kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Sabtu (6/8/2022), Eka Prasetya SH, menduga, ada skenario pembunuhan berencana.
"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.
Eka meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pasca
meninggalnya Brigadir J.
"Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka Prasetya.
Sebanyak 25 polisi dari tamtama hingga perwira tinggi telah diperiksa untuk menyelesaikan
kasus polisi tembak polisi.
Maka muncul pertanyaan publik, siapa sebetulnya yang memerintahkan tersangka Bharada E menjadi eksekutor.
Berikut wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Brigadir J, Eka Prasetya:
Bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J ketika kapolri mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka?
Pertama saya sampaikan apresiasi pihak penyidik yang berani menetapkan Bharade E tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP.
Terlepas dari laporan kami sebenarnya kami melaporkan Pasalnya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Sekarang sedang dalam pendalaman dari pihak Polri apakah bisa masuk ke Pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana. Kami meyakini bahwa seharusnya pasal yang menjerat
tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Seberapa erat kaitannya Pasal 338 Junto 55 dan 56 dengan Pasal 340 KUHP?
Jadi yang jelas kasusnya bukan tembak-menembak tetapi pembunuhan.