Berita Regional

Cemburu Buat Petugas PPSU Ini Gelap Mata hingga Tendang dan Tabrak Pacarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan.

Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Budi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas PPSU itu dilanjutkan secara hukum.

Pelaku dipersangkakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.

 
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran.

Kenakan Pasal 352.

Barang bukti motor yang kita sita.

Motor itu yang buat nabrak," ucap Budi.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah memecat Z dari pekerjaannya.

"Bahkan Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah memerintahkan.

Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana," tutur Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

"Dan tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Riza kembali menegaskan bahwa aksi penganiayaan tak dapat ditoleransi.

"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," tegas politisi Gerindra itu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Cinta Buat Gelap Mata, Petugas PPSU Tendang dan Tabrak Pacar di Bangka karena Cemburu"

Baca juga: Mobil Terbang di Atas Kebun Cabai, Terjun ke Jurang, 8 Korban Tewas Ditemukan Menumpuk di Bak

Berita Terkini