TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara mengusulkan pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Jepara.
Saat ini Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta telah bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat bernomor 050/3293 tanggal 9 Agustus 2022 itu berisi tentang trase jalan tol Demak-Jepara.
Pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu, rombongan dari Pemkab Jepara yang terdiri Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Bappeda Jepara SubiyantI, dan Kepala Dinas PUPR Jepara Ary Bachtiar, telah menemui Direktur Jalan Beban Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Hermawan di Jakarta.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta rencana pembangunan jalan tol segera direalisasikan. Pasalnya telah terbit Kepmen PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 yang didalamnya memuat jalan tol rencana ke Jepara.
"Dengan pertimbangan yaitu untuk memudahkan akses transportasi antara wilayah Jepara dengan daerah lainnya, sehingga menciptakan efisiensi dan efektifitas arus barang dan manusia," kata Edy Supriyanta melalui keterangan tertulis kepada tribunmuria.com, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurutnya, pembangunan jalan tol yang menghubungkan Jepara bisa berdampak positif pada perekonomian warga Kota Ukir.
Secara garis besar trase jalan tol Demak – Jepara yang diusulkan melalui Kecamatan Wedung (Demak), Kecamatan Kedung (Jepara), hingga Kecamatan Tahunan (Jepara).
Dengan dibukanya jalur tol ini, kata dia, tentu saja akan meningkatkan potensi investasi di Kabupaten Jepara.
“Keberadaan Jepara sebagai daerah investasi tertinggi se-Jawa Tengah, pertumbuhan industri skala besar yang signifikan, obyek vital PLTU dan wisata Karimunjawa sebagai kawasan pengembangan pariwisata nasional, diharapkan menjadi pertimbangan untuk pembangunan jalan tol ini,” kata Edy Supriyanta menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jepara Subiyanto mengatakan, pembangunan jalan tol Demak – Jepara direncanakan pada tahun 2030 – 2034. Jalan tol Jepara menyambung jalan tol Demak – Tuban.
“Adapun trase yang tercantum dalam Kepmen PUPR masih bersifat indikatif. Perlu kerja keras semua pihak agar bisa terwujud,” ujar Subiyanto.
Menurutnya, jika pembangunan jalan tol Demak-Jepara harus ingin dipercepay, maka harus dimasukkkan dalam proyek strategis nasional (PSN), atau prakarsa pendanaan dari badan usaha atau swasta (unsolicited).
Namun jika tidak, ujar dia, bisa menunggu prakarsa peemrintah (solicated).
“Kalau pingin cepat bisa segera dilaksanakan dengan model unsolicated, pembiayaan swasta,” kata Kepala Bappeda Jepara Subiyanto menambahkan.
Sementara, kebutuhan anggaran rata-rata untuk pembanguna jalan tol di luar pengadaan tanah, yaitu Rp 150 miliar per kilometer.
Sedangkan kebutuhan jalan tol dari Demak menuju Jepara dengan panjang sekitar 30 kilometer akan menghabiskan Rp 8-10 triliun. (*)