TRIBUNJATENG.COM, BIMA - Dua warga ditangkap Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota karena kepemilikan senjata api.
SM (59) dan ML (29) ditangkap pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.
Keduanya adalah bapak dan anak dari Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pantai Setelah Sepekan Hilang
Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api rakitan laras panjang dan 15 butir peluru aktif kaliber 5.56.
"Tim berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua pelaku yang memiliki senjata rakitan jenis laras panjang," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Sabtu.
Jufrin menjelaskan, terungkapnya kepemilikan senjata api rakitan ini buah tindak lanjut informasi warga.
Mereka melaporkan senjata tersebut kerap digunakan warga berinisial ML untuk berburu rusa di kawasan hutan sekitar Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Setelah melakukan upaya penyelidikan tim berhasil mengungkap pemilik sebenarnya, yakni SM ayah dari ML.
"Mengetahui hal itu tim mendatangi kediaman SM dan melakukan interogasi.
SM koperatif dan mengakui bahwa senjata tersebut benar-benar miliknya," ungkap Jufrin.
Selain mengakui, SM juga membeberkan tempatnya menyembunyikan senjata api rakitan tersebut, yakni di rumah anaknya ML.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Jufrin, tim tidak hanya mendapati senjata api laras panjang, tetapi ada 15 butir peluru aktif kaliber 5.56.
Berbekal temuan barang bukti ini, SM dan ML langsung digiring ke Mapolres Bima Kota untuk proses pemeriksaan, termasuk pengembangan guna mengungkap sumber kepemilikan senjata dan peluru tersebut.
"Tim sudah mengamankan dua pelaku di Mako Satreskrim untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Miliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang, Ayah dan Anak di Bima Ditangkap"
Baca juga: Mobil Dikemudikan Polisi Hilang Kendali Tabrak Pohon, Seorang Penumpang Tewas