Berdasarkan pengakuannya, pelaku sengaja merekam agar korban tidak bisa lari darinya.
Bahkan, pelaku mengaku ingin mengajak korban untuk menikah.
Belakangan, korban mulai menjauh dari pelaku.
Akhirnya, pelaku yang kesal nekat menyebarkan video itu kepada kakak kandung korban.
Kakak korban bersama orangtua korban lantas melapor ke Polres Kerinci dengan laporan nomor: LP/B135/VII/2022/SPKT/PPolresKerinci/PoldaJambi, tanggal 25 Juli 2022
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lantas menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap