KPK OTT Bupati Pemalang

Mukti Agung Bungkam, Tarif Jabatan ASN Pemkab Pemalang hingga Rp 350 Juta

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Dalam OTT ini KPK juga menangkap seorang tenaga honorer tukang sapu di Pemkab Pemalang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain dugaan suap jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar terkait jabatannya sebagai bupati. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama/tribunnews/tribun jateng cetak)

Berita Terkini