Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, korban diketahui tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.
Pelaku menghabisi korban sekitar lima bulan yang lalu.
"Peristiwa pembunuhan itu sudah 5 bulan yang lalu, sehingga jasad korban sudah tinggal kerangkanya," kata Wiwit.
Korban S sendiri merupakan warga Desa Rante, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Sementara pelaku berasal Desa Sambiyan yang kini sudah dimankan.
Kronologi pembunuhan
Wiwit kemudian membeberkan kronologi saat pelaku membunuh korban.
Semua bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kebun.
Di lokasi kejadian, pelaku menganiaya korban hingga tewas dengan cara dicekik.
Jasad korban oleh pelaku dibawa menuju ke semak-semak.
"Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur," beber Wiwit.
Wiwit melanjutkan, MS kini telah ditahan di sel Polres Bangkalan.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun tahun.
Pengakuan MS