Kemudian, bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak punya akses ke perbankan, karena rumah jauh dari bank, tidak punya rekening bank, dan tidak punya barang yang bisa diagunkan.
Pemerintah telah memberikan solusi untuk permodalan mereka. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang telah disalurkan sejak tahun 2017.
Peran KPPN dalam penyaluran UMi pada pelaksanaan rekonsiliasi atas dokumen debitur yang dikirim oleh penyalur, serta melakukan monitoring dan evaluasi keekonomian debitur.
KPPN memiliki peran strategis dalam berkoordinasi dengan cabang-cabang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur UMi di daerah.
KPPN melakukan monitoring ketepatan data penyalur pembiayaan ultra mikro untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Pengujian dilakukan dengan membandingkan data penyaluran pada aplikasi SiKP UMi dengan dokumen penyaluran yang dikirim oleh penyalur serta disesuaikan dengan ketentuan PMK Nomor 193/PB.02/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Monitoring ketepatan data dengan memeriksa dokumen penyaluran meliputi NIK, nama debitur, tanggal akad, tanggal jatuh tempo, nilai akad, skema, dan agunan.
Dokumen dimaksud seperti fotokopi KTP, KK dan dokumen akad pinjaman debitur.
Untuk aspek keekonomian debitur terdiri dari nilai keekonomian pribadi (NKP) dan nilai keekonomian usaha (NKU) untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan ultra mikro terhadap debitur.
Marilah kita bergandengan tangan mengawasi penyaluran program ini agar tepat sasaran, efisien dan efektif demi ikut menopang perekonomian nasional.
Kedepannya, diharapkan semakin banyak lagi kesuksesan penyaluran pembiayaan UMi yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha.
Sehingga upaya pemerintah untuk mendongkrak perekonomian daerah membuahkan hasil.(*)