Setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak ke Cilacap dan mengamankan 16 orang diduga pelaku berikut barang bukti.
Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Adapun dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16).
Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Banyumas menambahkan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.
Tersangka dan barang bukti berupa 4 buah celurit, 2 buah parang, 1 buah pisau mandau, 1 unit Honda Vario No.Pol : R 2507 IT, 1 unit Honda Vario No.Pol : R 6039 LP dan 1 unit Honda Beat No.Pol: R 4762 HP diamankan di Mapolresta Banyumas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951. (jti)
Baca juga: BREAKING NEWS : Brankas Alfamart Kayen Pati Dibobol Rampok, Puluhan Juta Rupiah Raib
Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 PSIS Semarang Vs Persik Kediri Liga 1 2022, Streaming di Sini
Baca juga: Cuaca Kota Solo Besok Jumat 19 Agustus 2022 Diperkirakan Cerah Sepanjang Hari
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Genuk