Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Genuk
Satpol PP Kota Semarang menertibkan ratusan pedagang yang berjualan di tepi jalan Pasar Genuk, Kamis (18/8/2022).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menertibkan ratusan pedagang yang berjualan di tepi jalan Pasar Genuk, Kamis (18/8/2022).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, mereka merupakan pedagang liar yang berjualan di tempat larangan sekaligus tidak berkontribusi terhadap retribusi. Di sisi lain, keberadaan mereka berjualan di tepi jalan juga merugikan pedagang resmi yang berjualan di dalam Pasar Genuk.
"Seminggu lalu kami sudah kesini, tapi ternyata mereka ndablek maka kami tindak," tegas Fajar.
Dia menegaskan, penertiban kali ini menjadi peringatan terakhir baginpara pedagang. Dia menyayangkan sikap mereka karena terkesan kucing-kucingan dengan pedagang. Padahal, berjualan di luar pasar ada batasan waktunya yakni hingga pukul 07.00.
"Lebih dari itu, kami angkut semua barang. Kami sudah tidak sosialisasi lagi tapi penindakan," paparnya.
Pihaknya bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang aka. memasang spanduk larangan berdagang di tepi jalan. Petugas juga akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan. (eyf)
Baca juga: Bawaslu Jepara Raih Dua Penghargaan Penulisan Buku dan Pembuatan Film Terbaik
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 6 Subtema 3 Halaman 105 106 111 112 dan 113 Energi Alternatif
Baca juga: Ironi, Diduga Pelaku Narkoba, Dua Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Blora Pada Momen Kemerdekaan
Baca juga: Jadwal Menukarkan Uang Rupiah Kertas TE 2022 yang Baru di Wilayah Banyumas dan Purbalingga