TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek mengambil tindakan tegas terhadap karomani.
Karomani diberhentikan dari jabatan sebagai Rektor Universitas Lampung (Unila).
Pemberhentian jabatan Rektor Unila ini dilakukan setelah Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.
Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Potret Rumah Mewah Karomani
Nama Rektor Universitas Lampung atau Unila, Karomani mendadak bikin heboh kalangan akademisi.
Sebab, Karomani ditangkap KPK atas kasus dugaan suap.
Rektor Unila Karomani disebut-sebut terlibat dalam suap yang dilakukan calon mahasiswa baru fakultas kedokteran.
Karomani terbukti menerima suap untuk dapat meloloskan calon mahasiswa baru tersebut.
Akibat tindakannya itu, kini kehidupan pribadi Karomani juga turut jadi sorotan.
Salah satunya adalah rumah mewah milik Karomani di Wilayah Kecamatan Rajabasa Jaya, Lampung Selatan.
Tampak rumah tersebut berlantai dua dan bercat putih bergaya Eropa klasik dengan fasad minimalis.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi.
Suasana rumah dengan pekarangan depan luas itu terlihat lengang.
Dua unit mobil (1 unit berplat merah) terparkir di bagian belakang kiri rumah.
Ketua RT setempat Harsuludin membenarkan rumah nomor delapan itu tercatat milik Karomani.
"Benar, itu rumah Pak Rektor (Karomani), tapi beliau juga jarang di sini," kata Harsuludin, saat ditemui di lokasi, pada Sabtu (20/8/2022) siang.
Harsuludin mengatakan, rumah tersebut baru sekitar satu tahun berdiri sejak dibangun pada tahun lalu.
"Sepertinya baru jadi sebelum puasa kemarin, tapi Lebaran kemarin juga enggak di sini," kata Harsuludin.
Sementara itu, rumah pribadi Karomani yang berada di Gang Dahlia, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, juga terpantau lengang.
Sementara itu, Ketua Lingkungan setempat Hasiono Musa mengatakan, rumah pribadi itu telah ditempati Karomani sekitar sepuluh tahun.
"Sekarang rumah ini ditempati oleh anaknya, beliau pindah sama istrinya ke rumah baru di Bataranila, Lampung Selatan," kata Musa.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga terkait gratifikasi.
Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Dari keterangan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, rektor Unila tersebut diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Sabtu siang.
Rektor Unila Karomani pasang tarif Rp 350 juta
Dari hasil pemeriksaan, KPK memaparkan dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 hingga membuatnya tak berkutik saat diciduk.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut besaran tarif yang diminta Rektor Unila Karomani mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
"Tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Ghufron mengungkapkan, Karomani memerintahkan bawahannya dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Proses tersebut juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Seleksi berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus.
Yang mana uang gratifikasi tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.
“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.
Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.
Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.
Adapun uang hasil dugaan korupsi sudah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar.
OTT KPK terhadap Rektor Unila Karomani dilakukan di tiga wilayah. Yakni Bandung, Lampung, dan Bali.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.
Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep.
(*)