"Tugas saya hanya share link,” terangnya kepada tribunjateng.com, Senin (22/8/2022).
Dia kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.
Baca juga: Animo Tinggi, Trans Jateng Tambah Rute Kendal - Weleri
Baca juga: Pesan Marselino Ferdinan Kepada Kakaknya Jelang Laga Persebaya vs PSIS Semarang
Baca juga: Lantik Pj Bupati Pati, Ganjar Ingatkan Soal OTT Bupati Pemalang
“Saya kapok, janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya.
RM dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.
Selain itu juga dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (*)