TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menunjukkan perkembangan
Hasil autopsi kedua juga telah disampaikan oleh Ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah, Selasa (22/8/2022).
Ada sejumlah poin penting yang dudapat dari autopsi kedua Brigadir J.
Diantaranya yang paling disorot adalah Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada luka-luka akibat kekerasan senjata api.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Naik Mobil Pikap Beraksi di Klaten, Takmir Bilang Isinya Kurang dari Rp 100 Ribu
Baca juga: Tanggapan PSIS, Arema, Persikabo dan PSSI Soal Dugaan Sponsor Judi Online, PT LIB Juga Terseret?
“Kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda selain kekerasan senjata api” ujarnya dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Pernyataan itu pun kemudian disoroti oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Ia mengatakan, seharusnya tim forensik tidak menyimpulkan soal ada atau tidaknya penganiayaan terhadap Brigadir J.
Sebab, kata dia, hal itu merupakan ranah penyidik.
Selain itu, Susno Duadji juga menyinggung soal pernyataan luka karena senjata tajam.
Apakah luka itu karena tembakan, atau karena senjata tajam yang dipukulkan kepada Brigadir J.
Meski begitu, menurut dia, hasil autopsi tidak akan mengurangi hukuman pada Ferdy Sambo.
“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan. Nah itu semestinya tidak sampai situ, karena dia kan bukan ahli hukum.
Kalau visum itu cukup ada luka berapa, luka ini luka tembak. Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik,” tutur Susno Duadji dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Seharusnya, kata dia, tim forensik hanya menjelaskan luka apa saja yang ada pada tubuh jenazah Brigadir J.
“Kalau misal dia mengatakan korban ini meninggal karena luka tembak di kepala, itu memang tugas dia sebagai dokter forensik. Tapi kalau sudah masuk ini penganiayaan atau bukan, jangan. Cukup ini luka tembak, luka benda tumpul,” jelasnya lagi.