TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengakui sudah mengalami rasanya menangkap dan ditangkap polisi.
Pengalaman tersebut, menurutnya, tidak bisa dirasakan seluruh pejabat Kepolisian RI.
"Saya ini termasuk yang lengkap, kalau yang lain jadi Kabareskrim karena pintar tapi saya jadi polisi iya 35 tahun aktif dan menangkap orang sering, memeriksa orang sering," ucap Susno di kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Susno ikut dalam penyusunan sejumlah undang-undang termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pencucian uang.
Namun jenderal bintang 3 ini justru terseret kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
"Tapi kemudian saya ditangkap dengan undang-undang itu juga. Jadi gak ada orang begitu, Makanya ini rekayasa seperti ini jangan sampai terulang," ungkapnya.
Selengkapnya wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Mantan Kabareskrim Susno Duadji:
Bapak ini punya pengalaman menangkap dan ditangkap polisi, bisa diceritakan?
Saya ini termasuk yang lengkap, kalau yang lain jadi Kabareskrim karena pintar tapi saya jadi polisi iya 35 tahun aktif dan kemudian menangkap orang sering, memeriksa orang sering, nahan orang sering.
Ikut di dalam penyusunan undang-undang saya juga ikut, saya mewakili Polri di dalam penyusunan undang-undang KPK. pencucian uang, RUU TNI ikut, banyak saya hampir 36 undang-undang.
Kemudian saya ditangkap dengan undang-undang itu juga. Jadi gak ada orang begitu. Saya ditangkap di bandara pernah, di tangkap di Bandung pernah. Dikeluarin lagi dan ditangkap lagi. Makanya ini rekayasa seperti ini jangan sampai terulang.
Itu karena saya pernah merasakan tidak enak, saya itu direkayasa karena korban saya dicopot dari jabatan dan dimasukkan dalam penjara. Bintang 3 seperti saya sedang menjabat Kabareskrim itu bisa direkayasa.
Mungkin ada yang bertanya kok bisa, iya tentu bisa kan Pak Mahfud sendiri dalam satu kesempatan pernah bicara bahwa manakala polri, penuntut dalam hal ini jaksa, dan hakim sudah bersepakat ya jadilah itu barang.
Saya sudah ajukan kasasi tapi mana sampai 12 tahun tidak pernah diputus. Mudah-mudahan Mahkamah Agung dengar, kalau mau diputus silahkan misalnya mau dijatuhkan hukuman memperkuat pengadilan sebelumnya silahkan, saya nggak dendam kok sama orang yang merekayasa perkara.
Yang penting publik tahu apa yang saya lakukan dan masih ada peradilan yang paling tinggi yaitu akhirat.