Berita Banyumas

Residivis Narkoba di Banyumas Dibekuk Lagi Karena Edarkan Sabu Seberat 53,31 gram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria residivis kasus narkoba berinisial YE (35) saat diamankan dan diperiksa oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Kamis (25/8/2022).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria residivis kasus narkoba berinisial YE (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.

YE ditahan atas dugaan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan penangkapan YE dilakukan setelah pihaknya menerima informasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan menangkap YE (35) di pinggir dan Jalan Raya depan PMI Sokaraja tepatnya di Jl. Pekaja No 37 Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Kamis (25/8/2022).

Residivis tersebut berinisial YE (35), warga Desa Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupateb Banyumas.

Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti berupa 1 bungkus bekas bungkus rokok didalamnya berisi serbuk putih sabu seberat 14,62 gram.

Ada pula 1 bungkus kardus dibalut dengan lakban merah yang didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu seberat 14,93 gram.

1 bungkus kresek warna hitam didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat seberat 15 gram.

Selanjutnya ada juga 1 bungkus kresek hitam didalamnya berisi 17 potongan bekas sedotan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9,76 gram.

"Jadi kami amankan barang bukti sabu dengan total jumlah brutto keseluruhan ada 53,31 gram", ungkap Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/8/2022).

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna biru.

Kemudian 1 unit sepeda motor honda vario warna kombinasi putih biru.

Sepeda motor itu digunakan pelaku menyimpan sabu di rumah pelaku dan 1 (satu) buah hand phone Xiomi Redmi S2 warna abu-abu.

Kasat Narkoba menambahkan pihaknya membawa tersangka YE beserta seluruh barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur idup. 

Halaman
12

Berita Terkini