Bisa juga Pidana Penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13. Miliar.
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.6 miliar. (jti)
Baca juga: Komunitas Pecinta Satwa Keliling Desa Beri Edukasi dan Kenalkan Reptil Pada Anak
Baca juga: Sadis, Ngaku Guru Spiritual Menyuruh Korban Memotong Bagian Sensitif Tubuhnya
Baca juga: Cegah Peredaran Narkorba, Rutan Kelas IIB Menggeledah Tiga Kamar Binaan
Baca juga: Bupati Blora Minta OPD Aktifkan Konten Medsos dan Websitenya