Berita Banyumas

Residivis Narkoba di Banyumas Dibekuk Lagi Karena Edarkan Sabu Seberat 53,31 gram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria residivis kasus narkoba berinisial YE (35) saat diamankan dan diperiksa oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Kamis (25/8/2022).

Bisa juga Pidana Penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13. Miliar.

Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.6 miliar. (jti)

Baca juga: Komunitas Pecinta Satwa Keliling Desa Beri Edukasi dan Kenalkan Reptil Pada Anak

Baca juga: Sadis, Ngaku Guru Spiritual Menyuruh Korban Memotong Bagian Sensitif Tubuhnya 

Baca juga: Cegah Peredaran Narkorba, Rutan Kelas IIB Menggeledah Tiga Kamar Binaan ‎

Baca juga: Bupati Blora Minta OPD Aktifkan Konten Medsos dan Websitenya

Berita Terkini